Jakarta — Bagi banyak keluarga yang mengandalkan asuransi kesehatan untuk berjaga dari risiko sakit, perubahan aturan selalu membawa rasa waswas sekaligus harapan. Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan baru yang mengatur ekosistem asuransi kesehatan, termasuk ketentuan co-payment sebesar 5 persen bagi pemegang polis. Apa dan Siapa yang Terlibat OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Aturan ini ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan akan mulai berlaku 22 Maret 2026, atau tiga bulan setelah diundangkan. Regulasi ini menjadi acuan baru bagi perusahaan asuransi kesehatan dalam merancang produk dan layanan kepada masyarakat. Lebih Sadar, Lebih Terkendali Dalam aturan tersebut, OJK menetapkan bahwa jika produk asuransi menerapkan mekanisme pembagian risiko, maka peserta hanya menanggung 5 persen dari nilai klaim. Batas maksimalnya ditetapkan Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap. Kebijakan ini dinilai berpengaruh langsung pada cara masyarakat menggunakan layanan kesehatan. Dengan adanya porsi biaya yang tetap ditanggung peserta, OJK berharap pemegang polis menjadi lebih bijak dan tidak berlebihan dalam memanfaatkan fasilitas medis yang ditanggung asuransi. Dari Penyusunan Hingga Pemberlakuan POJK 36/2025 disusun sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi industri asuransi kesehatan nasional. Aturan ini sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Surat Edaran OJK terkait produk asuransi kesehatan. Selain mengatur co-payment, regulasi ini juga memuat ketentuan tentang kewajiban perusahaan asuransi memberikan ringkasan informasi produk agar peserta memahami manfaat dan batas perlindungan sejak awal, serta kewajiban memperoleh persetujuan OJK sebelum menjalankan bisnis asuransi kesehatan. Menekan Overutilitas Layanan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa pengaturan ini bertujuan menekan overutilitas, yakni penggunaan layanan kesehatan secara berlebihan. Dengan pembagian risiko yang jelas, peserta diharapkan lebih berhati-hati dan sistem asuransi bisa berjalan lebih berkelanjutan. Menanti Implementasi di Lapangan Dengan aturan baru ini, OJK berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kesehatan industri asuransi. Bagi masyarakat, ketentuan ini menjadi pengingat bahwa asuransi bukan sekadar alat klaim, tetapi sistem perlindungan bersama yang perlu digunakan secara bertanggung jawab. Post navigation Capeknya Warga Sawangan Menunggu Transjakarta: Antre Lama, Kepanasan, Halte Minim Fasilitas