Jakarta — Keputusan beberapa mahasiswa untuk membawa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) menarik perhatian sebagian warga di ibukota. Terutama mereka yang merasa bahwa aturan ini bisa memengaruhi cara orang berbicara di ruang publik, termasuk di media sosial. Rasa Takut Berekspresi Sejumlah warga yang mengikuti perkembangan berita ini mengaku cemas. Banyak yang merasa kebebasan berbicara dan berpendapat kini dipertaruhkan, terutama ketika kritik terhadap pemimpin negara bisa dimaknai sebagai pelanggaran hukum. “Saya jadi mikir dua kali kalau mau komentar di media sosial tentang kebijakan pemerintah,” kata seorang pemilik warung di Jakarta Selatan yang memilih tidak disebutkan namanya karena takut tersinggung oleh hukum. Pernyataan itu mencerminkan keresahan mereka yang merasa hak berbicara kini terancam oleh pasal penghinaan tersebut. Dari Gugatan hingga Persidangan Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 218 dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang di muka umum menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa dipidana penjara sampai tiga tahun atau didenda. Namun, sekelompok 13 mahasiswa dari Program Studi Hukum Universitas Terbuka menggugat pasal ini ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap tidak jelas, berpotensi mengekang kebebasan berpendapat, dan bisa menciptakan ketidakpastian hukum bagi warga negara. Para mahasiswa ini menilai frasa seperti “menyerang kehormatan atau martabat” tidak memiliki standar yang jelas. Menurut mereka, definisi yang abstrak seperti itu dapat membuat warga biasa menjadi rentan terhadap tuduhan yang terlalu luas dan subjektif. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan itu dilaksanakan pada 13 Januari 2026, dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi. Mahkamah memberikan waktu kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonan mereka dalam jangka waktu tertentu sebelum sidang lanjutan. Kekhawatiran atas Hak Berekspresi Perwakilan para mahasiswa, Suryadi, menjelaskan bahwa pasal itu bisa menimbulkan “chilling effect” atau efek gentar dalam masyarakat yakni kondisi di mana orang menjadi takut untuk berbicara bahkan dalam konteks kritik yang sah. Menurut para pemohon, waktu dan tempat diskusi akademik atau publik bukan seharusnya dibayangi kekhawatiran bahwa kritik bisa berubah menjadi tindakan pidana hanya karena pasal yang dianggap terlalu umum. Menanti Putusan MK Hingga kini proses di Mahkamah Konstitusi masih berjalan, dan warga pun terus mengikuti dengan harapan bahwa hasilnya akan memberi kepastian hukum tanpa mengorbankan ruang bebas berekspresi. Keputusan dari MK nantinya akan sangat menentukan bagaimana hukum ini berjalan di tengah masyarakat yang semakin aktif berbicara di ruang publik.